ERA.id - Niko Al Hakim buka suara tentang mantan istrinya Rachel Vennya yang kabur dari karantina kesehatan. Niko mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Kasus yang melibatkan nama Rachel Vennya sekaligus mantan istri Niko Al Hakim itu menjadi sorotan banyak pihak termasuk pemerintah. Rachel terbukti kabur dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Menanggapi hal tersebut, Niko Al Hakim sebagai mantan suami mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga tidak bisa berkomentar apa pun atas kasus yang menimpa mantan istrinya.
"Gue gak tau apa-apa jadi gue gak bisa komen apa-apa sampai sekarang," kata Niko Al Hakim, dikutip YouTube Star Story, Sabtu (16/10/2021).
Mengenai kemungkinan dirinya mengetahui hal tersebut, pria yang akrab disapa Okin itu mengaku tidak terkejut akan hal tersebut. Namun lagi-lagi dia enggan berkomentar lebih jauh tentang masalah yang menimpa Rachel Vennya.
"Gak.. gak (kaget). Gue gak tau apa-apa jadi gue gak bisa komen apa-apa," tegasnya.
Meski mantan istrinya tersandung kasus pelanggaran yang memungkinkan ibu dari anak-anaknya menghadapi hukuman penjara hingga denda ratusan juta, Niko tetap memberi dukungan untuk Rachel Vennya.
Niko dengan tegas menyatakan bahwa sampai kapan pun dan bagaimana pun kondisi Rachel Vennya saat ini, wanita 26 tahun itu tetap ibu dari kedua anak-anaknya.
"Pokoknya sampai kapan pun dia tetep ibu dari anak-anak gue. Jadi gue gak bakal ngomong apa-apa," tutupnya.
Sebelumnya pihak Kodam Jaya membenarkan adanya kasus kabur yang dilakukan Rachel Vennya ketika sedang melakukan karantina kesehatan. Selebgram dengan jumlah pengikut 6,8 juta orang itu dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.
Setelah kabar ini dibenarkan oleh pihak Kodam Jaya, Rachel Vennya yang sempat bungkam beberapa hari itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf lewat unggahan di Instagram Story-nya.
"Aku minta maaf yg sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik," tulisnya saat itu.
Atas kasus yang menimpa Rachel Vennya tersebut, dia terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.