ERA.id - Sidang pengakuan dan hak asuh anak yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani menemui titik terang. Pihak Rezky Aditya gagal menghadirkan saksi ahli selama persidangan.
"Jadi hari ini, sidang yang harus dilakukan adalah satu saksi ahli dari tergugat (Rezky Aditya) seperti yang disampaikan oleh kuasa tergugat minggu lalu namun demikian tenyata dari mereka rupanya batal menghadirkan saksi ahli," kata Sadath kuasa hukum Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, kata Sadath, dia menilai pihak Rezky Aditya tidak serius dalam menghadapi sidang pengakuan dan hak asuh anak tersebut. Sadath juga menilai suami Citra Kirana itu tidak konsisten dalam mempertahankan pernyataannya selama ini.
Diketahui pihak Rezky Aditya membantah tegas telah memiliki anak dari Wenny Ariani. Rezky juga bersikeras akan menghadirkan saksi ahli demi menguatkan bantahannya tersebut.
Namun hingga waktu persidangan berlangsung,/Rezky justru gagal menghadirkan saksi ahli seperti yang disebutkan oleh kuasa hukumnya. Ketidakhadiran saksi ahli yang dijanjikan itu secara tidak langsung membuat Rezky Aditya mengakui bahwa Kekey adalah darah dagingnya dengan Wenny Ariani.
"Ketika ahli yang rencananya (hadir) kemudian tidak hadir maka bisa jadi dalam perfektif hukum mereka tidak bisa menemukan ruangan artinya mereka sudah (mengakui) tentang Kekey adalah betul anak dari si Rezky Aditya," tegasnya.
Sebelum melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Wenny Ariani mengaku sudah mengirimkan banyak undangan berupa surat klarifikasi untuk Rezky Aditya.
Namun surat tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak Rezky Aditya. Bahkan saat diundang untuk melakukan mediasi, Rezky Aditya tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan syuting dan lain hal.
Wenny Ariani dan Rezky Aditya akan menjalankan agenda terakhir pekan depan yang merupakan agenda tambahan dari pihak tergugat. Persidangan yang dijadwalkan 1 Desember mendatang akan menjadi babak akhir dari kasus pengakuan dan hak asuh anak Wenny Ariani dan Rezky Aditya.