Tingkat Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tahap Sedang ke Ringan

| 09 Dec 2021 15:27
Tingkat Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tahap Sedang ke Ringan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram)

ERA.id - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba. Pada sidang kali ini, saksi menyebut bahwa ketergantungan narkoba Nia dan Ardi berada pada tahap sedang ke ringan.

Kesaksian itu diberikan oleh Direktur Progran Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman. Ia merupakan salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Hendra menyampaikan selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya yakni sopir mereka juga memiliki ketergantungan narkoba sedang menuju ringan. Ia menyebut gangguan zat obat-obatan terlarang itu tidak terlalu parah bagi mereka.

"Kalau dilihat dari gejalanya berdasarkan assesment yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," ujar Hendra, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Hendra menjelaskan bahwa pertimbangan diberikannya rehabilitasi berdasarkan lama seseorang tersebut menggunakan narkoba, di mana Nia dan Ardi diketahui menggunakan narkoba baru tiga bulan. Pada kasus ini, Nia dan Ardi sendiri sudah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan, sejak 10 Juli 2021 lalu.

Saat awal masuk rehabilitasi, Hendra mengungkapkan bahwa kondisi Nia dan Ardi dalam kondisi letih lesu karena rangkaian proses hukum yang harus dijalani. Namun, kini keduanya sudah dalam kondisi lebih baik setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

"Menurut kami perkembangnya sangat baik. Karena kalau dilihat dari soal gangguan penggunaan zat, tidak hanya sekedar zatnya saja, tetapi dari perilaku juga," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan Nia dan Ardi ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Selain Hendra, saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, dan psikolog klinik Senja, Kurnia.

Rekomendasi