Terancam 4 Tahun Penjara, Begini Penampakan Rizky Nazar Menggunakan Baju Hitam yang Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

| 15 Dec 2021 19:28
Terancam 4 Tahun Penjara, Begini Penampakan Rizky Nazar Menggunakan Baju Hitam yang Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Rizky Nazar jadi tersangka penyalahgunaan narkoba (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

ERA.id - Aktor Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Saat jumpa pers terkait penangkapan Rizky Nazar, sang tersangka hadir. Kekasih Syifa Hadju ini berdiri di belakang polisi.

Namun, bintang film Calon Bini ini tak memakai baju tahanan yang identik dengan warna oranye. Saat jumpa pers, Rizky Nazar memakai kaus hitam yang dilengkapi dengan masker. Namun, ia tak berkata apapun karena hanya ditampilkan sebagai bukti dirinya tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan mengatakan Rizky Nazar diamankan pada Senin (13/12/2021) di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rizky nazar tersangka narkoba (Foto: YouTube/Seleb Oncam News)
Rizky nazar tersangka narkoba (Foto: YouTube/Seleb Oncam News)

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar berusia 25 tahun sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 Desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

Kini, kekasih Syifa Hadju ini diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti positif memakai narkoba jenis ganja. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis ganja dengan ukuran berbeda.

Rizky nazar tersangka narkoba (Foto: YouTube/Seleb Oncam News)
Rizky nazar tersangka narkoba (Foto: YouTube/Seleb Oncam News)

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus. Yang pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram. Yang kedua narkotika jenis ganja 0,61 gram," tuturnya.

Akibatnya, Rizky Nazar terancam 4 tahun penjara karena terjerat Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika.

"Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." lanjutnya.

Rekomendasi