Tok! Hakim Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Soal Perwalian Hak Asuh Gala Sky dan Ahli Waris Vanessa Angel

| 27 Dec 2021 15:30
Tok! Hakim Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Soal Perwalian Hak Asuh Gala Sky dan Ahli Waris Vanessa Angel
Doddy Sudrajat (Foto: YouTube/Feni Rose Official)

ERA.id - Permohonan gugatan yang diajukan Doddy Sudrajat soal Hak Perwalian Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Majelis hakim telah memutuskan secara E-litigasi sejak hari ini, Senin (27/12/2021). Penolakan itu diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Jajat (Foto: YouTube/KH Infotainment)
Jajat (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Lebih lanjut, Jajat mengatakan Doddy Sudrajat sebagai pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu yang lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," katanya.

Jajat memberikan alasan mengapa kedua permohonan diajukan Doddy Sudrajat ditolak. Hal ini karena permohonan sudah lebih dulu diajukan oleh ayah Bibi Andriansyah, Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk perkara lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," tuturnya.

Selain itu, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat juga ditolak. Hal ini karena Doddy belum memiliki legalstanding untuk mewakili Vanessa Angel.

"Perkara terkait penetapan ahli waris ini yang mengajukan Doddy Sudrajat, ayah dari almarhum juga sekaligus dalam ini minta penetapan ahli waris almarhumah untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat," lanjutnya.

Rekomendasi