ERA.id - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Ketua Barisan Umum Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i.
"Jadi malam ini saya melaporkan pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i pada Selasa (28/12/2021), dilansir dari akun @lambegosiip.
Laporan ini bermula dari Rofi'i yang membuat video khusus untuk Doddy. Ia membuat video yang menyarankan Doddy mengurungkan niatnya untuk memindahkan makam Vanessa Angel. Rofi'i bahkan menjanjikan akan memberikan Doddy ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3, jika niatnya memindahkan makam dibatalkan.
Namun, video Rofi'i tersebut nyatanya tidak diterima dengan baik oleh Doddy. Rofi'i menyatakan bahwa videonya itu justru digunakan Doddy untuk mencemarkan nama baiknya.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya saja saya akan menolak'. Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," jelasnya.
Sementara itu, gugatan terhadap Doddy Sudrajat tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam gugatan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto, Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).