ERA.id - Chris Brown kembali tersandung kasus pelecehan seksual yang melibatkan langsung dirinya. Kali ini Brown dituduh membius dan memperkosa seorang wanita di atas kapal pesiar.
Dugaan penyerangan dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2020 di Miami, Florida. Wanita mengalami dugaan pemerkosaan itu pun mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut Brown sebesar 20 juta USD (Rp288 miliar).
Gugatan itu diajukan oleh seorang penari dan musisi profesional tak dikenal, yang hanya disebutkan sebagai 'Jane Doe'. Wanita itu mengklaim dia "takut akan hidup dan kariernya".
Doe juga mengatakan dirinya diundang ke kapal pesiar oleh Brown selama panggilan FaceTime yang dia lakukan dengan seorang teman yang juga berada di kapal. Dia mengklaim bahwa Brown meraih telepon dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah mendengar tentang musiknya dan mendesaknya untuk pergi ke rumah Diddy di pulau Star sesegera mungkin.
Setibanya di sana, Doe mengaku diajak ke dapur kapal oleh Brown dan diberi minuman berwarna merah. Tetapi setelah minum, Doe mendadak kehilangan kesadarannya.
Dalam kondisi yang tidak sadar, wanita itu mengklaim Brown membawanya ke kamar tidur dan memperkosanya. Bukan hanya itu saja, Doe juga mengklaim bahwa Brown menolak untuk berhenti dan melarangnya untuk meninggalkan ruangan.
Setelah dugaan penyerangan seksual terjadi, wanita itu mengatakan bahwa Brown meraih teleponnya dan mengirim SMS ke dirinya sendiri sehingga dia memiliki nomor teleponnya.
Pada hari berikutnya, Brown diduga mengirimkan pesan singkat kepadanya dengan menawarkan pilihan lain. Di mana Brown takut wanita itu hamil dan memintanya untuk mencegah kehamilan tersebut. Doe pun terpaksa membeli obat dan meminum pil untuk mencegah kehamilannya.
Hingga akhirnya Doe mengajukan gugatan atas tindakan Chris Brown yang telah menimbulkan tekanan emosional terhadapnya. Dia juga menggugat Brown sebesar 20 juta USD (Rp288 miliar) untuk "tekanan emosional yang parah, manifestasi fisik dari tekanan emosional, penderitaan emosional, ketakutan, kecemasan, penghinaan, depresi, dan cedera fisik dan emosional lainnya, dan kerusakan (baik ekonomi dan nonekonomi).
"Ini benar-benar cerita yang mengerikan. Klien kami akan mendapatkan keadilan terlepas dari apa yang diperlukan. Keadilan yang pantas didapatkan oleh semua korban kekerasan seksual,” kata pengacara Doe, George Vrabeck dan Ariel Mitchell, dikutip E! News, Senin (31/1/2022).
Dokumen tersebut merinci lima tuduhan terpisah terhadap penyanyi tersebut termasuk penyerangan seksual, pelanggaran Statuta Kekerasan Gender, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, penderitaan akibat kelalaian tekanan emosional dan pemenjaraan palsu.
Sayangnya tuduhan itu dibantah tegas oleh Chris Brown. Brown mengatakan tuduhan itu sengaja dibuat oleh seseorang setiap kali dirinya ingin merilis karya terbaru.
“Aku berharap kalian melihat pola ini (kesengajaan). Setiap kali saya merilis musik atau proyek, ‘MEREKA’ mencoba untuk menarik omong kosong nyata,” tulis Brown di Instagram-nya.
Hingga kini gugatan atas Chris Brown masih dipertahankan oleh Doe.