ERA.id - Aktris Amber Heard dilaporkan sedang merencanakan banding setelah kalah telak di pengadilan. Heard kalah selama persidangan pencemaran nama baik melawan mantan suaminya, Johnny Depp.
Menurut laporan New York Post, juru bicara Heard, Alafair Hall, mengatakan bintang Aquaman itu berencana untuk mengajukan banding setelah kalah telak selama persidangan pencemaran nama baik. Heard diharuskan membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD15 juta atau Rp218 miliar, yang dikurangi oleh hakim menjadi USD10,35 juta atau Rp150 miliar.
Heard sebelumnya menuntut USD100 juta dalam gugatan balik terhadap Depp, di mana ia menduga adanya fitnah dari agen persnya yang menggambarkan tuduhannya sebagai tipuan pelecehan yang bertujuan memanfaatkan gerakan #MeToo. Dari tiga tuntutan tersebut, juri hanya memenangkan satu tuntutan Heard dan memberikannya ganti rugi sebesar USD2 juta atau Rp29 miliar.
Selama persidangan yang digelar di Fairfax County Court, Virginia, Amerika Serikat, pengacara Depp meyakinkan juri bahwa dia tidak menyerang Heard dan bahwa tuduhannya tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam artikel Washington Post mencemarkan nama baik Depp dan melakukannya "dengan niat jahat".
Setelah menerima hasil persidangan, Heard sempat memberikan pernyataan publik yang mengaku kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Ia bahkan menyebut hasil persidangan sebagai sebuah kemunduran bagi wanita yang memperjuangkan haknya dalam berbicara.
"Ini adalah kemunduran. Ini mengembalikan waktu ke waktu ketika seorang wanita yang berbicara dan berbicara dapat dipermalukan dan dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditanggapi dengan serius," kata Heard, dikutip ET, Kamis (2/6/2022).
Keputusan juri mengakhiri persidangan panas yang digelar selama tujuh minggu dengan menghadirkan lusinan saksi dan ahli yang mempertimbangkan keputusan akhir. Keputusan ini merupakan hasil dari rundingan para juri selama sekitar 14 jam selama tiga hari.