ERA.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai terlapor kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait insta story yang diunggah Nikita Mirzani.
Niki langsung mendatangi Polres Serang Kota bareng sahabat, Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid hari ini sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan Nikita Mirzani dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Ia pun memberi apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan perempuan 36 tahun tersebut.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Menurut Shinto, status Nikita Mirzani sebagai saksi, dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Untuk kontennya, Shinto tidak menyebut secara rinci konten mana yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ujar Shinto.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, Nikita Mirzani enggan menemui penyidik. Penjemputan tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan, kita menanyakan respons dari NM," kata Shinto.