ERA.id - Promo yang diumumkan di media sosial Holywings, yakni bagi pemilik nama Muhammad dan Maria mendapatkan gratis satu botol alkohol menuai kecaman netizen. Akibatnya, kini Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.
Kebanyakan netizen menyebut promo itu sebagai penistaan agama. Tak hanya mencabut izin, kepolisian juga sudah menetapkan enam orang tersangka. Meski begitu, kasus soal nama Muhammad dan Maria dijadikan ajang promosi oleh Holywings masih menimbulkan berbagai pertanyaan.
Suami Sabrina Chairunnisa ini mempertanyakan beberapa hal mengenai penggunaan nama Muhammad dan Maria di dalam promosi minuman gratis di Holywings. Menurutnya, Muhammad dan Maria sudah menjadi nama umum dan banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia.
"Kan bisa saja secara hukum saya (mereka) akan mengatakan ‘loh Muhammad itu kan bukan hanya nabi’ banyak orang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Lalu bagaimana cara menangani hal seperti ini?" tanya Deddy Corbuzier, dikutip dari kanal YouTube-nya.
Mengetahui hal itu, Kadiv Humas Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo yang menjadi bintang tamu dalam acara podcast itu mengatakan nama memiliki arti yang luas. Selain itu, Polres Metro Jaya sudah meminta berbagai saksi ahli untuk menganlisis kasus tersebut.
"Penafsiran hukum seperti itu mungkin bisa ditafsirkan dengan sangat luas ya. Tapi, dalam perspektif penegak hukum khususnya perspektif penyidik Polres Jakarta Selatan. Sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Kadiv Humas Polri.
Dalam perspektif hukum khususnya Polres Jakarta Selatan juga sudah mendengarkan saksi ahli.
"Dari penyidik Polres Jaksel sudah mendengarkan keterangan dari saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang berkaitan dengan agama," jelasnya.
Dedi menekankan bahwa niat atau motivasi dari perbuatan termasuk dalam penilaian penyidik. Hal ini karena promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria diiringi dengan minuman keras.
"Iya dinilai apalagi meletakkan itu dibelakangnya minuman keras, imej orang pasti ke situ," paparnya.
Kadiv Humas Polri memapaparkan ada pasal-pasal yang digunakan selain UU ITE, yakni pasal penistaan agama, dan pasal konvesional KUHP atas tuduhan membuat kegaduhan, keributan dan keresahan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermain media sosial.
"Bila tidak ditangani dan dimitigasi oleh Polri maka masyarakat akan berekasi." lanjutnya.