Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penajra, R Kelly Gugat Penjara Usai Ditempatkan di Sel Pengawasan Bunuh Diri

| 03 Jul 2022 13:30
Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penajra, R Kelly Gugat Penjara Usai Ditempatkan di Sel Pengawasan Bunuh Diri
R kelly gugat penjara (Dok: Istimewa)

ERA.id - Penyanyi R Kelly mengajukan gugatan terhadap fasilitas penahanan federal di New York setelah ditempatkan di dalam sel pengawasan bunuh diri. Gugatan itu dilayangkan pengacaranya tak lama setelah Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks.

Pengacara R Kelly menyatakan bahwa tidak alasan Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn untuk menempatkan Kelly dalam pengawasan bunuh diri. Hal ini dinilai menyebabkan kerugian nyata dan abadi bagi penyanyi itu.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa baik sebelum dan sesudah hukuman, penyanyi itu stabil secara mental dan tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku yang membenarkan menempatkannya dalam pengawasan bunuh diri.

"Tuan Kelly berulang kali memberi kesan kepada saya bahwa dia tidak bunuh diri dan kondisi pengawasan bunuh diri di MDC sangat menegangkan dan berbahaya," kata pengacara Kelly, Jennifer Bonjean dalam gugatan, dikutip NBCNews, Minggu (3/7/2022).

Lalu, kata Bonjean, dalam beberapa kesempatan setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Kelly mengungkap bahwa ia tidak ingin diawasi bunuh diri. Kelly juga menegaskan dirinya tidak ingin melakukan upaya bunuh diri atau melukai dirinya sendiri dan orang lain.

"Dia menyatakan pada beberapa kesempatan bahwa dia tidak ingin diawasi bunuh diri dan bahwa dia tidak bunuh diri dan tidak punya pikiran untuk melukai dirinya sendiri atau orang lain," tegas Bonjean.

Keberadaan Kelly yang ditempatkan di dalam sel khusus itu diketahui oleh Bonjean setelah seorang jaksa diduga memberi tahunya. Jaksa itu mengatkaan Kelly telah dipindahkan karena berbagai alasan seperti usia, kejahatan, publisitas, dan hukuman.

Pengawasan bunuh diri sendiri merupakan keadaan kurungan yang sangat keras sehingga dapat menyebabkan kerusakan mental yang serius bagi narapidana yang tidak bunuh diri. Disebut Bonjean, para napi akan dilucuti mulai dari pakaian, fasilitas tanpa tempat tidur, tidak bisa mandi dan bercukur, hingga tidak ada perlengkapan seperti tisu dan sendok untuk makan.

"Dan tentu saja, mereka dipantau 24-7 oleh petugas penjara. Ironisnya, orang-orang yang 'mengawasi bunuh diri' bahkan tidak menerima perawatan psikiatris," bunyi tuduhan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, seorang perwakilan Biro Penjara MDC mengatakan bahwa mereka tidak bisa berkomentar lebih jauh tentang pemenjaraan Kelly. Mereka beralasan hal itu berkaitan dengan keselamatan dan kemanan.

"Untuk alasan keselamatan dan keamanan, Biro Penjara (BOP) tidak memberikan informasi tentang kondisi kurungan atau praktik keamanan internal untuk narapidana tertentu," kata perwakilan MDC, dikutip People, Minggu (3/7/2022).

Pihak BOP juga berkomitmen untuk menjadikan narapidan sebagai prioritas utama dari sisi keselamatan dan keamanan, termasuk para staf dan publik.

"BOP berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua narapidana di populasi kami, staf kami, dan publik. Perlakuan manusiawi terhadap pria dan wanita dalam tahanan kami adalah prioritas utama. BOP tidak mengomentari litigasi atau masalah yang tertunda itu adalah subjek dari proses hukum," tegasnya.

R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (29/6/2022) atas tuduhan pelecehan seksual selama beberapa dekade. Kelly divonis dengan sembilan tuduhan, termasuk pemerasan dan delapan tuduhan pelanggaran Mann Act, undang-undang perdagangan seks.

Rekomendasi