Usai Dihukum 4 Tahun, Napi Teroris AA yang Telibat Jaringan JAD Bebas Murni

| 25 May 2023 21:54
Usai Dihukum 4 Tahun, Napi Teroris AA yang Telibat Jaringan JAD Bebas Murni
AA, mantan napi terorisme bebas murni dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur. (Antara)

ERA.id - AA (36), seorang mantan narapidana terorisme bebas murni dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023). 

Napiter asal Bima, Nusa Tenggara Barat, itu dijebloskan penjara khusus di LP Cikeas pada 23 Mei 2019 dan kemudian dipindah ke LP Klas IIB Tulungagung pada 17 Desember 2020 hingga masa hukumannya berakhir terhitung pada tanggal 25 Mei 2023.

Kepala LP Klas IIB Tulungagung R. Budiman Priyatna Kusuma mengatakan, RR bebas murni dengan status "merah", karena belum mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Otomatis yang bersangkutan masih dalam pengawasan tim Densus 88 Antiteror dan BNPT (Badan nasional Penanggulangan Terorisme)," ucap Budiman.

Sebelumnya, AA dihukum kurungan empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme bersama jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).

AA kemudian ditangkap oleh Densus 88 Antiteror dan dijebloskan tahanan di LP Cikeas yang merupakan lembaga pemasyarakatan khusus untuk kasus terorisme.

"Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," tuturnya.

Napiter berambut gondrong tersebut keluar dari LP Klas IIB sekitar pukul 09.30 WIB dengan memakai kaos oblong warna putih, bertopi dan membawa sebuah ransel hitam.

AA dijemput oleh empat orang dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Calya warna perak bernopol B-2630-TKY. Mobil tersebut langsung melaju ke arah selatan setelah AA dan penjemput-nya masuk.

Menurut Budiman, keseharian AA selama di dalam lapas cukup tertutup. AA enggan bersosialisasi dengan warga binaan lainnya, termasuk dalam melakukan ibadah.

AA lebih suka shalat sendiri, bahkan Shalat Jumat juga dilakukan sendiri. "Sehari-hari hanya ngaji sendiri," ungkapnya.

Pria 36 tahun itu ditempatkan di sel khusus sendirian. Sel ini berada dengan blok lainnya, tapi satu sel hanya dihuni oleh AA.

Selama menjalani hukuman, tiap dua bulan sekali AA dikunjungi oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), namun AA masih enggan mengakui NKRI). (ANt)

Rekomendasi