ERA.id - Polresta Serang Kota menggeledah kediaman aktris Nikita Mirzani di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) yang dimulai pukul 11.00 WIB.
Dalam penggeledahan, kepolisian membawa beberapa barang bukti dari rumah aktris tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merek Apple milik tersangka
"Kemudian telah dilakukan penyitaan," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (15/72022).
Shinto menyebutkan, penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Dan, telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Selain itu, penggeledahan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
"Penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," ucapnya.
Shinto menambahkan, saat penggeledahan pemilik rumah Nikita Mirzani tidak berada di lokasi. Namun, Fitri Salhuteru sebagai salah satu sahabat Nikita Mirzani ada ditempat dan penggeledahan terus dilakukan oleh penyidik.
"Iya NM tidak berada di lokasi. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.