Disangka Kabur, Ini Kata Polisi Soal Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri

| 29 Jul 2022 15:00
Disangka Kabur, Ini Kata Polisi Soal Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

ERA.id - Polresta Serang Kota menyebutkan soal kepergian aktris Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya. Hal itu melalui surat resmi yang dilayangkan kepada penyidik.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik. Bahwa kliennya NM (Nikita Mirzani) pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ucap Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri i, saat dihubungi, Jum'at (29/07/2022).

Iwan menjelaskan, Nikita Mirzani sudah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa (26/7/2022) pukul 19.30 WIB dengan mendatangi SatReskrim Polresta Serang Kota. Sehingga, diakui tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

Iwan menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum. Seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Iwan menambahkan, meski NM sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

Rekomendasi