WhatsApp Terancam Diblokir, Adilkah?

| 07 Nov 2017 11:12
WhatsApp Terancam Diblokir, Adilkah?
Ilustrasi Whatsapp
Jakarta,era.id - Polemik gambar bergerak (GIF) bermuatan pornografi pada aplikasi pesan instan WhatsApp, belum berakhir. Setelah Kemenkominfo menyatakan pemblokiran WhatsApp jika tak merespons 2x24 jam, perusahaan keamanan siber, Vaksincom menyatakan langkah itu belum tepat.

Pasalnya, bukan hanya WhatsApp yang secara eksplisit menjurus konten pornografi. Media berbagi video, Youtube juga memiliki konten serupa WhatsApp.

“Adil atau tidak, kita harus lihat apakah ancaman serupa diberikan kepada penyedia messaging (aplikasi pesan) lain. Kan tidak adil kalau WhatsApp saja yang diancam sementara yang lain tidak diancam,” ujar praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya saat dihubungi era.id (6/11/2017).

Alfons optimistis WhatsApp akan memenuhi permintaan Kemenkominfo. WhatsApp wajib memenuhi aturan dan UU yang berlaku di Indonesia, meskipun telah menjalin kerjasama dengan Tenor dan Giphy.

"Kewajiban WhatsApp dengan pemerintah setiap negara adalah mematuhi peraturan, norma dan UU negara yang bersangkutan. Tapi sebaiknya suatu aksi dijalankan secara adil. Jadi bukan cuma WhatsApp saja. Tapi semua media sosial dan layanan messaging," terangnya.

Syarat dan Ketentuan WhatsApp

"I accept the Terms & Conditions" adalah salah satu bentuk pernyataan pengguna layanan setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah dibuat. Pernyataan tersebut harus disetujui pengguna dengan melakukan klik pada kotak cek. Dengan mengklik kotak tersebut, pengguna dianggap telah membaca, dan bersedia menaati peraturan yang telah dibuat penyedia layanan.

WhatsApp menghebohkan publik karena memberikan akses konten menjurus pornografi di layanannya. Padahal layanan itu sudah hadir sejak 2016. Dalam waktu singkat, WhatsApp dituduh sebagai layanan berbahaya untuk anak-anak.

Jika menengok Syarat & Ketentuan WhatsApp, pengguna aplikasi berlogo hijau itu minimal berusia 13 tahun (atau lebih sesuai dengan peraturan negara masing-masing). Merujuk pada hal itu maka hanya orang dewasa yang boleh menggunakan WhatsApp. Pengguna yang belum cukup umur harus didampingi orangtua.

Tuduhan warganet terhadap WhatsApp yang dianggap berbahaya untuk anak-anak menjadi kurang tepat. Terlepas adanya konten eksplisit menjurus pornografi di WhatsApp yang melanggar UU Pornografi, WhatsApp memang tidak dirancang untuk anak-anak.

Tags :
Rekomendasi