ERA.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sejumlah aplikasi besar asing sudah mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dengan begitu, aplikasi-aplikasi tersebut tak akan diblokir oleh pemerintah.
Beberapa aplikasi yang sudah mendaftar PSE antara lain Michat, TikTok, Spotify, hingga Mobile Legends. Selain itu, aplikasi dalam negeri yang sudah mendaftar antara lain Traveloka hingga Gojek.
"Kalau kita lihat sudah banyak yang mendaftarkan. Google sudah mendaftar. Michat, TikTok, Spotify, Mobile Legends yang untuk game-game, yang lokal sudah banyak yang daftar Treveloka, Gojek dan lain-lain," kata Samuel dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, aplikasi layanan nonton seperti Netflix serta aplikasi Telegram tercatat masuk ke dalam daftar PSE yang sudah melakukan registrasi ke Kominfo.
Sementara aplikasi lain seperti Meta Group yang melingkupi Facebook, Instagram, dan WhatsApp menurut Samuel belum mendaftar PSE. Dari informasi terakhir yang diterimanya, Meta Group sedang dalan proses pendaftaran
"Terakhir saya dengar, kemarin-kemarin mereka dalan proses mendaftar," kata Samuel.
Samuel menegaskan, pendaftaran PSE ini untuk pendataan saja. Tujuannya agar pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dari aplikasi tersebut.
"Pertama kita mendata. Kedua, semua kewajiban harus dipatuhi. Kan bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berloaksi di Indonesia, mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita," papar Samuel.
"Itulah mengapa kita melakukan pendataan," imbuhnya.
Untuk diketahui, batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.