Tayangan promo film Gundala yang tayang di TV One pada 30 Juli 2019 jadi salah satu dari 14 program televisi dan radio yang kena sanksi KPI. Pada surat tertanggal 5 September 2019, KPI menyebutkan bahwa program siaran film Gundala yang ditayangkan terdapat umpatan kasar yakni 'bangsat'.
Melihat laman resminya, KPI dalam surat teguran mengungkapkan promo film yang diadaptasi dari komik Gundala karya Hasmi telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) yang bunyinya program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Menanggapi itu, sang sutradara langsung merespons lewat akun Twitternya @jokoanwar. Dalam kicauannya, Joko membagikan arti kata 'bangsat' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Arti kata bangsat sendiri mempunyai tiga makna, yakni kutu busuk, orang yang bertabiat jahat, serta miskin dan gembel.
-
Nasional29 Apr 2021 07:37
Rajin Safari Politik, PKS Lagi Cari Teman Koalisi?
-
Lounge13 Oct 2019 20:13
Hidup Kedua Sri Asih, Pahlawan Perempuan Pertama di Indonesia