Jadi Anggota DPR, Hillary Lasut Cuma Punya Mobil Datsun Go

| 01 Oct 2019 15:49
Jadi Anggota DPR, Hillary Lasut Cuma Punya Mobil Datsun Go
Hillary Brigitta Lasut (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Sosok politikus Hillary Brigitta Lasut mencuri perhatian dalam pelantikan anggota DPR RI, hari ini, Selasa (1/10/2019). Anggota termuda DPR dari Partai NasDem ini didapuk menjadi pimpinan DPR sementara bersama anggota dewan tertua, Abdul Wahab Dalimunthe yang berusia 80 tahun.

Meski tergolong muda, perempuan kelahiran Manado, 22 Mei 1996 ini rupanya tidak terlalu asing dengan politik. Hillary merupakan putri dari Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut. Ayahnya juga pernah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012.

Ibu Hillary, Telly Tjanggulung, juga diketahui merupakan seorang politikus dari Partai NasDem. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Minahasa Tenggara periode 2008-2013.

Hillary sendiri merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) dan melanjutkan studi S2-nya di Washington University.

Sebagai anggota dewan, dia telah melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak Mei 2019 dengan total kekayaan Rp9.131.000.000. Hillary juga diketahui mempunyai harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp19.500.000.000 dan sebuah mobil Datsun Go senilai Rp80.000.000.

Selain itu, Hillary tercatat memiliki surat berharga berjumlah Rp495.000.000 dan harta lainnya berjumlah Rp253.000.000. Sedangkan hutang Hillary dilaporkan ke KPK berjumlah Rp11.197.000.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya akan terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.

"Ya nanti kita akan monitor. Nanti setiap tahun kan mereka harus melaporkan (harta) per tanggal 31 Maret paling lambat. Kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya," ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Tags : ketua dpr
Rekomendasi