Humas 1001 Entertainment Club Donny Kesuma mengaku klubnya patuh dan konsisten menjalankan pencegahan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan zat psikotropika lainnya sesuai yang digariskan dalam Pasal 45 Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018.
"Kami juga melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap seluruh pengujung sebelum masuk ke tempat kami. Barang bawaan pengunjung juga kami periksa sebelum masuk. Hal ini kerap kali dirasa kurang nyaman oleh pengunjung tetapi kami memilih untuk tetap menjalankannya supaya bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan dengan maksimal," ujarnya lewat siaran pers, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut Donny mengatakan, narkoba sebenarnya sangat merugikan pengusaha hiburan malam. Pasalnya, reputasi tempat hiburan malam ikut tercoreng apabila ada pengunjung yang kedapatan menggunakan narkoba.
"Mari fokus untuk menindak pelanggar yang merugikan semua pihak. Lihat permasalahan dengan obyektif. Jangan otomatis selalu menyalahkan tempat kejadiannya seolah-olah tempat hiburan adalah satu-satunya tempat dimana pelanggaran narkoba dapat terjadi. Hentikan stigma tempat hiburan adalah tempat yang negatif dan harus ditutup atas kesalahan orang lain," sambungnya.
-
Nasional07 Jun 2024 13:22
Soal Kompensasi Gangguan Listrik di Aceh, PLN Bakal Ganti Rugi?
-
Travel24 Nov 2021 17:10
Menyelinap dan Minum Bir di Colosseum, Dua Turis AS Didenda Rp12 Juta
-
Afair18 Dec 2019 17:50
Uji Nyali Pemprov DKI Tutup Colosseum