Aksi Tipu-Tipu Berkedok Investasi Konser Kpop

| 11 May 2020 10:20
Aksi Tipu-Tipu Berkedok Investasi Konser Kpop
BTS (Soompi)
Jakarta, era.id - Sindikat penipu berhasil diungkap kepolisian Korea Selatan lantaran telah menipu investor hingga miliaran Won.

Polisi Sektor Yongsan, Seoul menangkap seorang pria bernama Kang dan dua rekannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus sebagai promotor BTS dan menjanjikan konser boyband Kpop itu di luar negeri.

Mereka meyakinkan investor dengan mengklaim memiliki hak eksklusif untuk mengadakan konser BTS di luar negeri seperti Hong Kong dan Indonesia. Selain itu mereka juga bahkan memberikan kontrak palsu yang berisi tanda tangan resmi anggota BTS.

Selang dua bulan setelah kontrak ditandatangani, investor masih belum mendapatkan kabar apapun mengenai persiapan konser, yang kemudian baru disadari bahwa dokumen yang ditandatangani adalah palsu, sehingga membuat para investor segera membuat laporan. 

Namun, polisi belum bisa mengugkap secara detail kasus ini. "Kami tidak dapat mengungkapkan detail secara spesifik dari hasil penyidikan. Namun, setelah mengamankan dokumen, kami mengakui kecurigaan terhadap tiga orang, termasuk Mr.Kang," kata salah seorang perwakilan kepolisian Yongsan, dikutip dari Soompi, Senin (11/5/2020).

Bukan cuma menipu para investor saja, Kang juga diduga telah memalsukan berbagai dokumen yang di dalam kontraknya berisi tanda tangan palsu dari para personel BTS. Hal ini sengaja dilakukan agar bentuk kontrak mirip dengan milik Big Hit Entertainment, agensi yang menaungi BTS. Total kerugian akibat ulah Won diprediksi mencapai 5.5 miliar Won (Rp66,7 miliar rupiah).

Setelah mendapat tanda tangan dari para investor, Mr.Kang dan lainnya menghilang tanpa jejak selama dua bulan. Akibatnya, para investor yang baru menyadari tindak penipuan itu pun bergegas melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwajib.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis lantaran memalsukan dokumen dan membawa kabur sejumlah uang dari para investor. Menurut pihak kepolisian, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Hukuman berat, seperti Kejahatan Ekonomi Khusus, dan lain-lain.

Diduga kasus penipuan ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu ada 11 perusahaan menjadi korban penipuan dari kawanan Kang. Untuk penawaran konser di Indonesia, tersangka menggunakan kop surat berlogo Big Hit Entertainment dan dituliskan 'rahasia' pada kop suratnya serta bertuliskan "BTS Fan Concert in Indonesia".

Tapi, belum disebutkan siapa promotor asal Indonesia yang menjadi korban Kang. Dalam kontrak tersebut, BTS dijadwalkan tampil di Indonesia antara November 2019 hingga Februari 2020.

Sejumlah penipuan konser atau acara yang melibatkan sejumlah selebritas ternama Korea Selatan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tahun 2014 seorang CEO hiburan menipu korban untuk berinvestasi dalam pemotretan aktor Lee Min Ho. Di mana dia berjanji akan membagi setengah hasil dari penjualan.

Tahun 2015 silam, investasi 'bodong' konser EXO di China juga menimpa investor berinisial L. Pelakunya bahkan berprofesi sebagai sutradara musik dan mantan CEO perusahaan asal Korea.

 

Tags : kpop
Rekomendasi