Adalah pengguna Twitter Ilmu Mayuni Bumi yang membeberkan tren pencarian menikah dengan sepupu saat Idulfitri mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir.
"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu"]'...selama libur lebaran ini?! Related queries dari pencarian term ini adalah 'hukum menikah dengan sepupu'. Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih," tulis akun @ilmibumi pada 9 Juni 2019 lalu.
Hayo ngaku siapa yang google search:
"menikah dengan sepupu"
...selama libur lebaran ini?!
Related queries dari pencarian term ini adalah "hukum menikah dengan sepupu" ????
Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih ????#MenikahiSepupu pic.twitter.com/ypKqfEwBxn
— Ilmi Mayuni Bumi (@ilmibumi) June 9, 2019
Membahas tentang topik menikah dengan sepupu, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan terdapat aturan yang melarang terjadinya pernikahan tersebut.
Larangan pernikahan sedarah tercantum pada UU perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Aturan tersebut menyatakan pernikahan yang dilarang adalah untuk pasangan yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus, saudara, sepupu, mertua, menantu, hingga saudara persusuan.
Sementara dari segi kesehatan juga terdapat risiko bagi pelaku dan keturunannya. Dikutip dari Hallodoc pada Selasa (26/5/2020), berikut dampak negatif serta risiko pernikahan sedarah dalam segi kesehatan:
1. Adanya Kesamaan Genetik
Kerabat tingkat pertama, termasuk keluarga inti punya kesamaan genetik hingga 50 persen. Kondisi ini harus diwaspadai, sebab tak semua unsur genetik memiliki sifat baik. Contohnya, terdapat gen pembawa penyakit dari sesama saudara yang bertemu sehingga mengundang suatu penyakit. Maka dari itu, anak hasil pernikahan sedarah berisiko tinggi mengalami penyakit keturunan dan kelainan genetik, seperti albinisme, fibrosis kistik, dan hemofilia.2. Berisiko Tinggi Mengalami Cacat Lahir
Setidaknya 40 persen anak hasil hubungan sedarah (keluarga inti) risiko tinggi mengalami kelainan bersifat autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.Kondisi cacat lahir yang rentan dialami anak hasil pernikahan sedarah, seperti tumbuhnya jari tambahan pada tangan dan kaki (polidaktili), jari tangan menyatu, hidrosefalus, asimetri wajah, bibir sumbing, dwarfisme, gangguan jantung, serta berat bayi lahir rendah (BBLR). Efek lainnya dari pernikahan sedarah yaitu meningkatkan ketidaksuburan pada orang tua dan keturunannya.