Sindiran Bintang Emon untuk Kasus Hukum Novel Baswedan

| 12 Jun 2020 18:28
Sindiran Bintang Emon untuk Kasus Hukum Novel Baswedan
Bintang Emon (Instagram)
Jakarta, era.id - Komika Bintang Emon kembali beraksi lewat video pendeknya di Twitter. Video berdurasi 1:43 detik itu berisi sindiran tentang kasus hukum Novel Baswedan. 

Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis hakim supaya menghukum Rahmat Kadir, terdakwa penyiraman air keras ke penyidik senior Novel Baswedan. Kadir dituntut hukuman 1 tahun penjara karena dianggap tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. 

Tuntutan ini menjadi sorotan sekaligus kritik dari sejumlah warganet, termasuk Bintang Emon.

“Katanya enggak sengaja tapi kok bisa kena muka? Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka. Kecuali Pak Novel Baswedan jalannya handstand,” kata Bintang Emon lewat video postingannya. 

Komika bernama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra ini terlihat kesal dan tak menyangka dengan putusan jaksa. Bukan cuma dia aja, warganet yang melihat video singkat Emon pun turut terwakilkan oleh video singkat itu. 

Menurut Emon, jika tersangka tak sengaja mengenai bagian muka Novel Baswedan, mereka bisa membela diri dengan mengatakan “Pak hakim saya niatnya nyiram badan, cuma gara-gara dia jalannya betingkah jadi kena muka,”

Tetapi pemenang SUCA 3 ini tak tinggal diam. Dia juga melihat sisi hukum dan kejanggalan atas kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 11 April 2017. Menurutnya hukuman atas kasus ini tidak normal terjadi dan tak masuk akal. 

“Katanya buat kasih pelajaran, bos kalau mau kasih pelajaran lu bisikin aja Pak Novel ‘eh kita punya grup yang enggak ada lu-nya loh’ itu udah pasti insecure, jadi intropeksi dan pelajaran jatohnya,” sindir Emon. 

Kejadian penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan ini terjadi pagi hari, tepatnya setelah salat subuh. Novel yang baru saja selesai menjalankan ibadah di Masjid dekat rumahnya sedang barjalan menuju rumahnya. 

Tetapi belum sampai di rumah, Rahmat Kadir dan rekannya, Ronny Bugis melancarkan aksi penyiraman itu ke Novel Baswedan. Akibatnya, Novel mengalami kerusakan pada bagian muka dan juga kornea matanya. 

“Subuh tuh waktu salat yang godaan setannya paling kuat. Banyak yang enggak bangun buat salat subuh. Tapi ini ada orang yang bangun subuh bukan buat salat, tapi buat nyiram air keras ke orang yang baru selesai salat subuh,” kata Emon. 

“Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi ada pembenaran ‘bener kan kata gue mending tidur aja, sekalinya melek nyelakain orang kan lu’ ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu tuh,” tutup Emon.

 

Tersangka Rahmat dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka dan kerusakan kornea mata dari Novel Baswedan. Dia terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sindiran Bintang Emon ini bukan kali pertama yang dia lakukan. Sebelumnya, video tentang korona yang dia buat juga viral dan berhasil menyindir sebagian besar warganet yang masih bandel keluar rumah. 

Bahkan nama Bintang Emon juga menjadi sorotan pemerintah. Dia dianggap bisa mengedukasi dengan cara menarik dan mau diangkat sebagai jubir DPR RI. Tetapi Emon menolak tawaran itu. 

Saat ini video sindiran tentang kasus hukum Novel Baswedan sudah ditonton oleh ribuan orang dan di retweet 20 ribu lebih oleh pengguna Twitter.

Catatan redaksi: Naskah berita ini telah diubah pada Sabtu, 13 Juni 2020 pukul 08.00 WIB. Paragraf kedua dan ketiga berita ini sebelumnya tertulis,"Jaksa penuntut umum telah menetapkan hukuman ke Rahmat Kadir, tersangka penyiraman air keras ke penyidik senior Novel Baswedan. Kadir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena dianggap tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan." Redaksi memohon maaf atas kekeliruan ini. 

Rekomendasi