Layanan streaming musik Spotify menawarkan versi gratis dan versi premium. Versi gratis bukan hanya akan 'diganggu' iklan, tetapi juga tidak bisa memutar semua lagu yang tersedia.
Sementara versi premium dibanderol 9,99 euro/bulan (di Indonesia Rp 49.990) yang memungkinkan pengguna mendengarkan musik secara offline (mengunduh lagu), memainkan semua track atau musik yang ada, hingga mendengarkan musik dengan kualitas audio paling tinggi.
Namun, dua juta pengguna layanan ini berhasil mengakses layanan premium dengan menggunakan aplikasi pemblokiran iklan ilegal. Spotify mengungkap temuan itu sebagai bagian dari taksiran risiko yang didapatkan sebelum proses penawarkan saham kepada publik dilakukan pada 3 April mendatang.
"Pada 21 Maret 2018, kami mendeteksi sekitar dua juta pengguna pada 31 Desember 2017 telah menghapus iklan tanpa membayar," pihak Spotify mengatakan pada Jumat kemarin.
Pengguna curang ini mewakili 1,3 persen dari 159 pengguna aktif bulanan yang dilaporkan sebelumnya. Sedangkan pelanggan premium legal mencapai 71 juta dari angka tersebut.
Baru-baru ini juga terungkap, pengguna asal Bulgaria memanipulasi Spotify untuk mendapatkan uang sebesar hampir 1 juta dolar melalui sebuah playlist pendek berisi sejumlah trek yang tidak dikenal. Diperkirakan, pengguna itu menggunakan akun berbayar dan premium sekaligus untuk memutar seluruh lagu agar menghasilkan untung besar.
Bulan lalu, Spotify secara resmi mengungkapkan rencana mereka untuk go public dengan menjual layanan di New York Stock Exchange dengan nama 'SPOT'.