"Kami akan klarifikasi dengan operator, nanti kita cek sekaligus apabila NIK dan KK bukan punya orang yang melakukan registrasi kami akan kerja sama dengan kepolisian," kata Komisioner Bidang Hukum BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/4/2018).
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ada evaluasi pengendalian setelah operator memberikan laporan adanya jutaan nomor untuk satu NIK. Operator wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada BRTI apabila ada satu NIK melakukan registrasi lebih dari 10 nomor.
"Apabila orang melakukan registrasi satu NIK lebih dari 10 nomor, operator wajib lapor berkala tiga bulan, tetapi kami belum mendapat laporan itu," tutur I Ketut Prihadi.
Dengan laporan itu, pihaknya akan segera memantau dan evaluasi untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada jutaan nomor yang didaftarkan dengan satu NIK tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan data kependudukan, BRTI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Media ini pernah membahas lengkap soal pencurian data. Silakan klik di sini untuk mendapatkan konten-konten soal tadi.
Baca: Mengakali Kewajiban Registrasi SIM Card
Keanehan ini pertama kali diungkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan laporan Ditjen Dukcapil, ada satu NIK yang didaftarkan untuk 2.221.656 nomor.
Baca: Ternyata Data Pengguna Facebook Indonesia Ikut Bocor
DPR akan segera segera menyelidiki kejadian tersebut. Soalnya jelas peristiwanya sungguh enggak masuk akal. Bagaimana bisa seseorang mendaftarkan satu nomor induk untuk jutaan nomor selular dalam waktu sekejap. Sulap kali, ah!.
Kejadian ini bisa masuk kategori kebocoran NIK. Pemilik NIK itu sudah terdeteksi orang yang berdomisili di Pulau Jawa.