ERA.id - Istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara keluarga Brigadir J menilai laporan itu akan dihentikan atau mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ada tiga (laporan), jadi dilapor di (Polres Metro Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati (yakni Brigadir J), maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," kata Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, Pasal 77 KUHP berbunyi: "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."
Kembali ke Kamaruddin, dia kembali menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual akan SP3. Dia pun menyebut orang yang masih hidup namun memiliki gangguan kejiwaan juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Orang hidup saja (yang) gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga ya," sebut Kamaruddin.
Di lain waktu, pengacara dari pihak istri Ferdy Sambo, keluar dari Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.50 WIB. Salah satu pengacara Putri Chandrawati, Patra M Zen tak mempermasalahkan bila terlapor, yakni Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual ke kliennya, telah meninggal dunia.
"Saya mau sampaikan hukum acara. Ketika seseorang melaporkan satu peristiwa pidana, maka Kepolisian wajib menindaklanjutinya. Jadi kami mau tahu peristiwanya dulu nih. Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus," kata Patra.
"Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Begitu. Dugaan kekerasan dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana. Sudah diatur sama KUHAP dan KUHP," Patra menambahkan.