ERA.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berharap agar Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, bisa memahami perasaannya sebagai korban pemerkosaan.
Dia meminta ahli ini tak memberi keterangan berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP) saja. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini pun menangis.
"Dan saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai, seorang perempuan korban kekerasan seksual, dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri sambil menangis menanggapi kesaksian Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).
Terkait peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Putri pun mengaku tidak mengetahui Ferdy Sambo akan datang. Saat itu, dia mengaku sedang beristirahat di kamarnya.
"Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat," tambahnya.
Sebelumnya, Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, merupakan klaim sepihaknya saja. Sebab, menurutnya tak ada bukti visum bila memang kasus ini benar-benar terjadi.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun akhirnya, Bareskrim Polri menghentikan kasus ini atau di-SP3.
"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat Mustofa jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," jawab Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.