Pengacara: Penetapan Tersangka Bharada E Membingungkan, Tidak Didasarkan Pemeriksaan ke Klien Kami

| 04 Aug 2022 18:21
Pengacara: Penetapan Tersangka Bharada E Membingungkan, Tidak Didasarkan Pemeriksaan ke Klien Kami
Bharada E tiba di Komnas Ham. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan penetapan tersangka ke kliennya ini.

"Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan, kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Kami rasa ini terlalu dini," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Andreas mengatakan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri yang dilakukan Bharada E. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini, kata dia, belum selesai dilakukan.

Contohnya, sambung Andreas, seperti hasil autopsi kedua Brigadir J yang belum diketahui hasilnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga belum rampung seluruhnya. Dia pun menyebut Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi.

"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 (Agustus) hari ini jam 01.02 WIB pagi. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ungkapnya.

"Jadi gelar perkara itu didasarkan oleh, (penetapan tersangka) tidak didasarkan oleh klien kami, Itu bisa dipastikan," sambungnya.

Andreas menjelaskan Bharada E seharusnya selesai diperiksa terlebih dahulu. Ketika Bharada E selesai diperiksa, penyidik menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Karena apa? Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara (untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka)," ucapnya.

Polri sebelumnya mengungkapkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dari kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.

"Saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.

"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.

Rekomendasi