ERA.id - Polri menyebut dugaan penggelapan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 sebanyak Rp68 miliar. Sekitar Rp10 miliar dari dana tersebut, digunakan ACT untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.
"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari yayasan ACT merupakan dana pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT, dana Rp10 miliar tersebut bersumber dari dana sosial Boeing," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan perjanjian kerja sama antara ACT dengan Koperasi Syariah 212 dengan tertuang dalam surat bernomor ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan surat yang tertera di KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Ramadhan lalu merinci penyelewengan dana Boeing yang digunakan ACT. Rinciannya sebagai berikut:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000;
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500;
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700;
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000;
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000;
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000;
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana yang dilakukan ACT masih terus dilakukan pendalaman. Data sementara, ACT menyelewengkan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 sebanyak Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (atau) akuntan publik bahwa dana sosial boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Nurul menjelaskan pemotongan dana donasi ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembina dan pengawas yayasan ACT, yakni surat bernomor 002/SKB-YACT/V/2013, bernomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
Selain dengan SKB, pemotongan dana donasi ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka yang merupakan pimpinan ACT.
"Pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen," sambungnya.