ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 11 personel Polri ditempatkan di ruangan khusus karena diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Dari 11 personel itu, 3 orang merupakan perwira tinggi (Pati) atau jenderal Polri.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ucap Jenderal Listyo saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Listyo merinci 11 personel yang ditempatkan di ruangan khusus itu. Untuk Pati yang ditempatkan di ruangan khusus adalah 1 personel bintang 2 (Irjen) dan 2 Pati bintang 1 (Brigjen).
Untuk perwira menengah atau pamen, yakni 2 kombes, 3 AKBP, dan 2 personel berpangkat kompol. Untuk perwira pertama yang ditempatkan di ruangan khusus hanya ada 1 personel berpangkat AKP.
"(Kesebelas itu dari pangkat) 1 bintang 2, 2 Bintang 1, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP," ujar Listyo.
Listyo menyebut, jumlah personel Polri yang ditempatkan di ruangan khusus masih mungkin untuk bertambah. Dia pun mengatakan Polri menggandeng pihak eksternal untuk mengusut kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seperti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," tuturnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Alasan penetapan tersangka itu, kata Kapolri, lantaran Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri pada Selasa (9/8/2022).