ERA.id - Kasus kematian Brigadir Yoshua (Brigadir J) menemui titik terang usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun meminta nama kliennya ini dipulihkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat HUT Republik Indonesia ke-77.
"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik alm Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022)
Kamaruddin pun ingin agar Jokowi mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan. Hal ini dia utarakan karena Brigadir J bisa mengungkap kebobrokan kepolisian Republik Indonesia. Tak hanya itu, dia juga ingin agar keluarga Brigadir J diberi kompensasi materil dan imateril.
"(Meminta Jokowi untuk) mengangkat almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan Polri perlu direvolusi agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani. Sebab Polri, kata dia, adalah institusi yang fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.