Polri: 31 Personel Polri Terbukti Langgar Kode Etik Saat Olah TKP Kasus Brigadir J

| 11 Aug 2022 18:37
Polri: 31 Personel Polri Terbukti Langgar Kode Etik Saat Olah TKP Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sachril A/ ERA)

ERA.id - Sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, ke-31 personel Polri ini terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Jadi untuk Itsus (inspektorat khusus) kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, (sebanyak) 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dedi menambahkan ke-31 personel ini diduga melakukan obstruction of justice. Namun dia enggan merinci lagi soal 31 personel Polri ini. Dedi hanya mengatakan pengembangan masih dilakukan.

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ucap Dedi.

Sebelumnya, pengembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan. Berdasarkan penyidikan, ada 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi merinci 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dia menjelaskan ke-31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik berasal dari Bareskrim Polri, Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa ke-31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel," ucap Komjen Agung.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum menambahkan.

Agung menambahkan pendalaman terhadap ke-31 personel Polri ini masih dilakukan. Bila ditemukan ada unsur pidana dari dugaan pelanggaran etik ini, maka pelanggaran personel itu akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Terhadap personel-personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita akan limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," jelasnya.

Rekomendasi