Pengacara Ingin Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Klaim Kliennya Hanya 'Korban'

| 15 Aug 2022 15:25
Pengacara Ingin Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Klaim Kliennya Hanya 'Korban'
Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Dia mengaku datang ke Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik.

"Saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin untuk Bharada E. Sudah diterima oleh penyidik, kami kemarin meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Ronny tak ingin bicara banyak mengenai ahli psikologi yang akan diberikan kepada Bharada E. Menurutnya, pemberian ahli ini merupakan materi penyidikan. Dia hanya menegaskan, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena mendapat tekanan.

"Sedikit saja ya saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat, tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE (Bharada E) untuk melakukan tindak kejahatan, atau melakukan tindak pembunuhan," ucapnya.

"Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mensrea," sambungnya.

Lebih lanjut, Ronny berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena memutuskan untuk menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator. Dari hal tersebut, Ronny ingin agar kliennya bisa bisa bebas.

"Kami mengapresiasi, hari ini tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat, mensrea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini adalah jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus hingga pembelaan kedepannya, kami harapkan Bharada E bisa bebas," terang Ronny.

Rekomendasi