Sidang Kasus Investasi Bodong, JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Doni Salmanan

| 15 Aug 2022 15:37
Sidang Kasus Investasi Bodong, JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Doni Salmanan
Doni Salmanan (Antara)

ERA.id - Sidang kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022). Pada sidang kali ini, pria yang sempat mendapatkan julukan Crazy Rich Soreang, kembali tidak hadir dan melakukan sidang secara online.

Pembahasan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim agar menolak nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Doni Salmanan.

Amriansyah, anggota dari tim JPU memaparkan bahwa yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan masuk ke dalam pokok perkara yang menitikberatkan sisi dari Quotex, bukan terdakwa.

“Kalau kita melihat dari nota keberatan dari pihak Doni Salmanan itu hanya dilihat dari sisi Quotex, bukan Doni Salmanan, sehingga yang masuk hanyalah pokok perkaranya saja,” jelas Amriansyah dalam persidangan.

Untuk sidang selanjutnya, dari tim JPU pun memohon kepada hakim agar pada sidang selanjutnya bisa menghadirkan saksi.

“Dengan ini kami memohon agar hakim menolak nota keberatan tersebut kemudian pada sidang selanjutnya dapat menghadirkan para saksi,” paparnya.

Usai persidangan, Penasehatan Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus juga menyetujui pada sidang selanjutnya dihadirkan saksi-saksi dan juga korban agar perkara bisa lebih jelas.

Dirinya memastikan sidang selanjutnya yang menghadirkan korban dan saksi akan memudahkan perkara sehingga akan terurai, sehingga akan timbul fakta-fakta lainnya.

Persidangan Doni Salmanan akan kembali digelar, kamis (18/8/2022). Dimana hakim memutuskan agenda perkara selanjutnya.

Rekomendasi