Pengacara Istri Ferdy Sambo Belum Punya Tanggapan Soal LP Palsu Pelecehan Seksual

| 15 Aug 2022 15:46
Pengacara Istri Ferdy Sambo Belum Punya Tanggapan Soal LP Palsu Pelecehan Seksual
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan surat tertulis dari kliennya di Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

ERA.id - Laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua (Brigadir J) terbukti palsu. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya belum memiliki penjelasan mengenai perkembangan kasus Brigadir J, termasuk soal laporan Putri Candrawati yang terbukti palsu.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman Hanis saat dimintai tanggapan, Senin (15/8/2022).

Arman pun berterima kasih karena pihaknya diberi ruang untuk memberikan penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J. Dia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan keterangan-keterangan sebelum disampaikan ke publik.

"Kami memercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan. Terima kasih," tutupnya.

Mabes Polri sebelumnya menyatakan LP istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J adalah LP palsu. Dari laporan palsu ini, Putri Candrawati ternyata bisa dijerat pidana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) lalu sebelumnya menyatakan, kedua laporan itu sebelumnya sudah naik ke dalam tahap penyidikan. Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Mabes Polri, diketahui laporan Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan itu masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut, kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Brigjen Andi Rian, Jumat lalu.

"Ini bagian daripada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," Andi Rian menambahkan.

Rekomendasi