ERA.id - Mabes Polri menyatakan laporan polisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua (Brigadir J) adalah laporan palsu.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak geram dan menuntut Putri untuk meminta maaf.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia, harus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Bila tidak meminta maaf, Kamaruddin mengancam akan melaporkan Putri ke Bareskrim Polri. Dia menerangkan laporan istri Ferdy Sambo hanyalah rekayasa.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan pihaknya sedang menyusun berkas-berkas dan meminta tanda tangan keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawati.
Karenanya, dia menilai, Putri dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang informasi palsu.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP. Kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga, (yaitu) Pasal 221 dan 223 Juncto pasal 55-56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP, gitu lho ya," jelasnya.
"Banyak pasal yang dilanggar ini, bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana usai dilakukan gelar perkara.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022).