ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 2.659 pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri yang diduga non-prosedural atau ilegal dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Para WNI itu diduga PMI ilegal (non-prosedural, Red) yang hendak bekerja keluar negeri. Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno Hatta," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Minggu (16/7/2023).
Tito mengatakan, jumlah tersebut selama periode Januari hingga Juli 2023 ini yang bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang terdeteksi saat melakukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Lanjutnya, dari 2.659 PMI non-proaedural yang dicegah itu, untuk periode Januari sebanyak 212 jiwa, Februari 417 jiwa, Maret 525 jiwa. Kemudian, pada April sebanyak 309 jiwa, Mei 580 jiwa, Juni 566 dan sampai tanggal kemarin di Juli ada 50 jiwa.
"Selama 2023 ini, yang paling banyak pada bulan Maret, Mei dan Juni. Sedangkan sampai tanggal kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya," urai Tito.
Tito menambahkan, untuk negara yang dituju yakni Asia Tenggara, Timur Tengah, Benua Afrika dan Eropa. Namun, yang paling dominan adalah Asia Tenggara dan Timur Tengah.
"Oleh sebab itu, diimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja diluar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO," imbuhnya.