ERA.id - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy menanggapi soal dirinya yang dilaporkan mantan kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara atas dugaan pencemaran nama baik. Ronny tak mempermasalahkan laporan Deolipa.
"Silahkan itu hak dia nanti saya hadapi. sekarang saya fokus dampingi Bharada E yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Ronny kepada wartawan dikutip Kamis (18/8/2022).
Ronny menambahkan pernyataannya mengenai Deolipa kepada awak media adalah apa yang disampaikan Bharada E dan keluarganya. Dia pun menilai laporan Deolipa terhadap dirinya mestinya ditolak polisi.
"Saya berbicara sebagai advokat. Dan, dalam UU Advokat saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," ujarnya.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," tambahnya.
Dia pun mengatakan pendapatnya di muka umum seharusnya dimaknai sebagai advokat. Ronny menerangkan pendapatnya juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang.
"Dan setelah (ucapan saya atau seorang advokat) menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex spesialis itu," terangnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara melaporkan Ronny ke Polres Jaksel. Deolipa melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia menyebut, laporannya ini teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik. Di mana saya itu dicemarkan karena (disebut) kebanyakan manggung, itu yang pertama," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Alasan lain yang membuat Deolipa melaporkan Ronny Talapessy adalah karena disebut membuat Bharada E tidak tenang. Selain itu, sambungnya, dirinya melaporkan Ronny karena dianggap lebih mementingkan awak media ketimbang Bharada E.
"Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun-turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference," sambungnya.
Deolipa membantah perihal kebanyakan manggung dan membuat Bharada E tidak nyaman. Terkait disebut terlalu sibuk konferensi pers, kata dia, jumpa pers dilakukan karena sudah ada persetujuan dari penyidik.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers (konferensi pers). Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," terangnya.
Oleh karena itu, Deolipa melaporkan Ronny dengan UU ITE. Deolipa pun mengaku memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan Ronny Talapessy.
"Kerugian (yang saya alami yaitu) pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ucapnya.
Diketahui, Deolipa Yumara juga menggugat Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy yang merupakan advokat baru mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.