ERA.id - Selain menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, advokat Deolipa Yumara juga menggugat mantan kliennya, Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ronny mengungkapkan Bharada E tidak menyangka bakal digugat Deolipa.
"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," kata Ronny saat dimintai tanggapan, Kamis (18/8/2022).
"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," sambungnya.
Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.
"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," tutupnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara menggugat Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy yang merupakan advokat baru mantan kliennya ke PN Jaksel.
Deolipa menerangkan dirinya dan M Boerhanuddin mengajukan gugatan perdata karena menduga pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E adalah cacat formil. Pencabutan kuasa terhadap dirinya ini, sambungnya, ditandatangani Bharada E karena mantan kliennya ini mendapat tekanan.
Dia pun menuntut agar dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi pengacara sah Bharada E. Deolipa berharap PN Jaksel bisa mengabulkan gugatannya ini.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sambungnya.
Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.