Respons Polri soal Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri-Kabareskrim: Monggo, Hak Warga Negara

| 18 Aug 2022 15:38
Respons Polri soal Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri-Kabareskrim: Monggo, Hak Warga Negara
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)

ERA.id - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara menggugat Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mabes Polri tak mempermasalahkan gugatan Deolipa ini.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negera. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa, pengacara ini meminta agar dibayar Rp15 miliar saat menjadi kuasa hukum Bharada E. Mengenai hal tersebut, Dedi enggan menjawab rinci.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu. Fokusnya kalau gugat, gugat," imbuhnya.

Diketahui, Ronny juga mengungkapkan Bharada E tidak menyangka bakal digugat Deolipa.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," kata Ronny saat dimintai tanggapan, Kamis (18/8/2022).

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," sambungnya.

Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," tutupnya.

Dia pun menyebut Deolipa sedang pansos. Ronny ingin publik menilai sikap Deolipa dan Boerhanuddin yang mengajukan gugatan perdata ke dirinya dan Bharada E. Dia pun memperkirakan Deolipa hanya ingin cari panggung semata.

"Saya fokus untuk mendampingi klien saya dan saya tidak menanggapi orang yang pansos," kata Ronny.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Haruno menjelaskan penggugat dari pengajuan perkara ini adalah Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Tergugatnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.

Rekomendasi