Posisinya Diganti, Eks Pengacara Bharada E Yakin Ada Skenario yang Dibuat Bareskrim

| 12 Aug 2022 17:29
Posisinya Diganti, Eks Pengacara Bharada E Yakin Ada Skenario yang Dibuat Bareskrim
Bharada E usai diperiksa Komnas HAM (Ilham Apriyanto/Era.id)

ERA.id - Pengacara M Boerhanuddin angkat bicara mengenai pencabutan kuasa hukumnya terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Boerhanuddin bercerita, awalnya dirinya dan Deolipa Yumara diminta Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya Bharada E.

"Awalnya kami dari tim kuasa hukum diminta mundur (oleh Bareskrim Polri) jadi kuasa hukum Bharada E," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan dirinya dan Deolipa menolak untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Namun, sambungnya, muncul skenario bahwa Bharada E mencabut Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin sebagai kuasa hukumnya.

"Atas dasar apa (pencabutan kuasa hukum ini)? Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut. Jadi awalnya sebenernya gini. Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim, sekitar jam 20.00 WIB malam sampai jam 02.00 WIB tengah malam itu. Hanya diminta untuk mencabut," ungkapnya.

"Tapi kami tolak (untuk mengundurkan diri), lalu muncul skenario lagi kuasa dicabut," ucapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai skenario yang dimaksud, yakni apakah Bharada E diminta untuk mencabut kuasa hukumnya oleh Bareskrim Polri, Boerhanuddin tak mau menjawabnya. Dia hanya meminta publik untuk menyimpulkannya sendiri.

"Simpulkan sendiri lah (mengenai skenario pencabutan kuasa hukum ini)," jelasnya.

Dari kejadian ini, Boerhanuddin mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan. Namun dia tak merinci kapan gugatan itu diajukan.

Sebelumnya, Deolipa Yumara kesal karena statusnya sebagai pengacara Bharada E, dicabut. Dia menyebut akan meminta fee Rp15 triliun.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa kembali menjelaskan, dirinya ditunjuk Bareskrim Polri untuk menjadi pengacara Bharada E usai Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Dia pun mengaku tidak mengetahui pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E ini.

Deolipa hanya menyebut, dirinya akan melakukan gugatan bila fee Rp15 triliun itu tidak diberikan. Pengajuan gugatan akan dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menerangkan gugatan dilakukan bisa secara perdata.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun nggak ada. Ya kalo nggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat, sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J) yakni Bharada E mengganti pengacaranya. Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya.

 "Iya (saya ditunjuk sebagai pengacara baru Bharada E)," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ronny menambahkan dirinya ditunjuk sebagai pengacara Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022 kemarin. Ronny mengatakan dirinya ditunjuk langsung oleh Bharada E sebagai pengacara.

"Iya, (saya ditunjuk menjadi pengacara oleh) orang tua dan bharada E, itu aja," ucapnya.

Namun, dia enggan menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E. "Nggak, saya sudah sampaikan saya lawyernya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ronny hanya mengatakan dirinya akan bekerja keras untuk membela Bharada E. Dia mengatakan pihaknya akan memastikan agar Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dikonfirmasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Ronny menjadi pengacara baru Bharada E.

"Iya betul (Ronny Talapessy jadi pengacara Bharada E)," kata Andi Rian.

Siapa Ronny Talapessy? Dia juga adalah Wakil Ketua DPD DKI Jakarta dari fraksi PDIP.

Dilihat dari situs pdiperjuangandki.id, Ronny menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.

Rekomendasi