Hari Ini, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel

| 04 Oct 2022 14:55
Hari Ini, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel
Berkas Ferdy Sambo (Istimewa)

ERA.id - Polri akan melakukan proses pelimpahan tahap II yakni barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Hari ini rencana (pelimpahan) barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (04/10/2022).

Pelimpahan tahap II ini akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Sedangkan, untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu (05/10/2022) besok.

"Besok tersangkanya (dilimpahkan ke Kejari Jaksel)," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, telah lengkap atau P21.

"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi berdasarkan Pasal 138-139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/09).

"Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya.

Begitu juga berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J telah P-21 alias lengkap. Para tersangka diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan  AKP Irfan Widyanto (IW),

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap P21," tambahnya.

Untuk perkara obstruction of justice, Fadil mengungkapkan pasal yang disangkakan ke tujuh orang tersangka adalah UU Nomor 19 Tahun 2016, yakni Pasal 32 dan 33 UU ITE Jo Pasal 48-49 UU ITE.

Rekomendasi