ERA.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka dari kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan meminta keterangan ke Putri Candrawati meski istri Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka.
"Kami tetap sesuai rencana akan minta keterangan ke Ibu PC, saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat konferensi pers virtual, Jumat (19/8/2022).
"Jadi kalau ditanya karena Ibu PC ini dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta, seluruh upaya-upaya pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM maupun Komnas Perempuan itu dihentikan? Tentu tidak," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menambahkan.
Siti Aminah menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawati berbeda dengan kepolisian. Dia menerangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memeriksa istri Ferdy Sambo untuk melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dari penegakan kasus ini.
"Sedangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan (melakukan pemeriksaan ke istri Ferdy Sambo) untuk melihat apakah di dalam kasus ini ada pelanggaran HAM. Baik termasuk pelanggaran dalam proses hukum ya atau penegakan kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan upaya pemeriksaan ke Putri Candrawati tetap dilakukan agar mendapatkan gambaran utuh dari kasus kematian Brigadir J ini. Dia pun menerangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati penetapan tersangka kepada Putri Candrawati yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan dari keterangan dari PC yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana, atau dijerat sama seperti suaminya, Ferdy Sambo. Andi Rian menjelaskan penyidik sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Dari hasil pemeriksaan, Andi menyatakan Putri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," jelas Andi.