Pengacara Brigadir J Akan Kembali Polisikan Ferdy Sambo dan Istri ke Bareskrim Polri, Kali ini Soal Laporan Palsu

| 26 Aug 2022 14:36
Pengacara Brigadir J Akan Kembali Polisikan Ferdy Sambo dan Istri ke Bareskrim Polri, Kali ini Soal Laporan Palsu
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin kembali melaporkan pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pembuatan laporan palsu.

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu yang dipermasalahkan itu terkait Ferdy Sambo yang membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan.

"Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin.

Sementara laporannya terhadap Putri Candrawati terkait pelaporan palsu soal dugaan pelecehan seksual.

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," katanya.

Kamaruddin mengatakan, pihak keluarga Brigadir J merasa gerah lantaran almarhum masih terus dianggap sebagai pelaku pelecehan seksual dan keluarga Ferdy Sambo adalah korbannya.

Padahal, dugaan pelecehan seksual maupun ancaman pembunuhan itu sudah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

"Kedua laporan itu sudah di SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi," kata Kamaruddin.

"Karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," imbuhnya.

Tak hanya sekadar mempolisikan pasangan suami istri Ferdy Sambo saja, Kamaruddin juga sudah membawa barang bukti berupa surat kuasa dan penghentian perkara.

"Barbuk pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," ucapnya.

Dia meyakini pihaknya mampu membuktikan bahwa tidak ada tindakan asusila yang mengarah ke pelecehan seksual baik di Jakarta maupun Magelang, Jawa Tengah.

"Kita lapor hari ini. Karena kan asusila itu tidak mungkim terjadi," katanya.

Sejauh ini tercatat jika, Kamaruddin telah melayangkan laporan pertama terkait dugaan pembunuhan berencana yang saat ini telah menjerat lima tersangka, diantaranya Ferdy Sambo dan Putri.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rekomendasi