Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Lempar Batu ke Kaca Mobil Truk JNE Hingga Sopir Terluka

| 15 Sep 2022 14:24
Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Lempar Batu ke Kaca Mobil Truk JNE Hingga Sopir Terluka
Mobil truk yang dilempar batu di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial JI (30) warga Karanganyar, Kota Tangerang ini ditangkap polisi lantaran melempar batu ke kaca mobil. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Sabtu (13/9/2022) saat pelaku dan korban melakukan pengisian BBM.

"Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Kapolres, Kamis (15/9/2022).

Zain menyampaikan, karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi. Namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Polsek Neglasari menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Zain.

Rekomendasi