OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit

| 03 Nov 2022 13:24
OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) (Antara)

ERA.id - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ridwan Rhekynellson Soplanit menunjuk Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai pengacaranya untuk mendampingi proses banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

OC Kaligis pun menunjukkan surat kuasa yang telah dia tanda tangani bersama Ridwan Soplanit. Tertulis dalam surat itu, Ridwan sebagai pemberi kuasa kepada Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants.

Selain OC Kaligis, Johny Politon, Marcelia Setiawan, dan Keanu Putra Mentari juga menjadi kuasa hukum Ridwan Soplanit.

Dijelaskannya, bahwa memori banding kliennya akan diserahkan ke Markas Besar Polri besok Jumat (4/11/2022). 

"Memori banding akan diserahkan besok (ke Mabes Polri). Kita ingin klien kita dibebaskan (dari sanksi demosi)," ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022). 

Oc Kaligis terlihat menghadiri persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini. Kehadirannya di lokasi persidangan untuk mendampingi kliennya tersebut. 

Kata dia, bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ridwan Soplanit untuk menjadi saksi terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit, telah menjalani sidang KKEP, Kamis (29/9). Dia pun disanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Tags :
Rekomendasi