ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (29/9/2022).
Dia pun disanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) atau kasus Ferdy Sambo.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kata Dedi, AKBP Ridwan tidak profesional, namun, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. Jenderal bintang dua ini juga menambahkan, Ridwan mengajukan banding dari putusan sidang KKEP ini.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ucap Dedi.