Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap karena Lakukan Penggelapan Motor dan Positif Sabu

| 29 Sep 2022 19:36
Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap karena Lakukan Penggelapan Motor dan Positif Sabu
Ilustrasi penangkapan (Dok. Antara)

ERA.id - Anak dari pedangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA beserta dua orang lainnya, AA dan H, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). 

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan tersangka RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut.

"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," ujar Yongky saat konferensi pers di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Yongky mengungkapkan tersangka RDA berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit. Namun saat hendak membayar, anak Imam S Arifin ini mengaku tidak membawa uang tunai.

Tersangka lalu berpura-pura meminjam motor ke pedagang atau karyawan kafe itu untuk menarik uang tunai di mesin ATM. Namun, tersangka tak kunjung kembali usai korban meminjamkan motornya.

"Jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka," tambahnya Yongky.

Lebih lanjut, Yongky mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tersangka RDA menggunakan hasil penipuannya tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebab, sambungnya, anak pedangdut ini positif menggunakan amphetamine atau sabu.

"Nggak ada (barang bukti sabu). Hanya cek urin dan hasilnya positif. Kalau ditanya ya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Yongky.

Polisi pun akan menelusuri dari mana asal sabu yang dikonsumsi oleh tersangka RDA. Apalagi tersangka RDA sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tentu kita tidak berhenti di sini kita akan telusuri dari mana sabu tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi