ERA.id - Perusahaan pers, Narasi TV membuat laporan ke Bareskrim Polri karena situs website-nya diduga diretas. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/365/IX/2022/Bareskrim tertanggal 30 September 2022.
Pengacara Narasi TV, Ade Wahyudin mengungkapkan website perusahaan media ini diretas pada 28-29 September 2022 kemarin. Sebuah pesan "Diam atau Mati" juga muncul saat situs Narasi ini diretas.
"Ada pesan masuk di dalamnya yaitu pesannya bisa kita baca 'Diam atau Mati'. Jadi ini yang beberapa kali masuk dalam server klien kami, ke website klien kami, dan bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," kata Ade Wahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).
Redaksi Narasi belum mengetahui mengapa website-nya diretas. Ade Wahyudin mengatakan peretasan ini mengganggu kerja jurnalistik yang dilakukan awak redaksi Narasi TV.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pesan "Diam atau Mati" di laman Narasi muncul ribuan kali saat peretasan itu terjadi.
"Kurang lebih 3.600 kali (pesan) per menit," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan lebih dari 30 akun awak redaksi Narasi diduga diretas. Namun terkait dugaan peretasan ke puluhan akun ini belum dilaporkan. Sebab, redaksi Narasi masih melakukan pendataan terkait hal tersebut.
"Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus kami sedang memikirkan upaya lebih lanjut seperti apa. Tapi saat ini baru website aja (yang dilaporkan)," jelasnya.
Laporan yang dilayangkan Narasi TV ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.