ERA.id - Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait konten prank kekerasan dalam ruamh tangga (KDRT) yang telah dibuatnya di media sosialnya.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingg kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh kepada wartawan di Jakarta.
Baim Wong dilaporkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dikonfirmasi, polisi pun membenarkan Baim Wong dan Paula telah dilaporkan.
"Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kita Sahabat Polisi Indonesia. Jadi kejadian kemarin yang dilaporkan berupa hanya prank, namun kemudian dilaporkan sahabat polisi. Kejadian di Polsek Kebayoran Lama," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurman mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan ini. Sejumlah saksi-saki akan diperiksa terkait laporan tersebut. Kedua orang itu bisa dijerat dengan pidana karena membuat laporan palsu.
"Mengarah (ke Pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujarnya.
Rencannya, polisi akan memanggil Baim dan Paula namun belum dipastikan waktu pemanggilan kedua orang tersebut.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan nggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," imbuhnya.