Usai Didemo, Kasus 'Prank' Laporan KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan, Bakalan di Penjara?

| 05 Dec 2022 13:50
Usai Didemo, Kasus 'Prank' Laporan KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan, Bakalan di Penjara?
Baim Wong (Foto: Instagram/@baimwong)

ERA.id - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan demo guna meminta YouTuber Baim Wong segera di penjara pada Rabu (30/11/2022).

Mereka berkumpul di Polres Metro Jakarta Selatan meminta polisi untuk tetap melanjutkan kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau laporan palsu yang dilakukan Baim dengan istrinya Paula Verhoeven.

Usai didemo, kini kepolisian menindaklanjuti kasus prank KDRT yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kasus 'prank' KDRT ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu berarti, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Ya kalau kita butuh, kita minta keterangan lagi (Baim-Paula) kalo memang butuh keterangan," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022).

Nurma mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan ekspose atau gelar perkara pekan lalu. Ia menyampaikan hasil gelar perkara ditemukan dugaan unsur pidana. Kasus prank KDRT sudah naik penyidikan sejak Jumat (2/12/2022) lalu.

"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," tutur Nurma.

Salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella melaporkan pasangan yang dijuluki BaPau ini. Sebab, ia menilai konten prank Baim dan Paula sudah melecehkan institusi Polri dan pembodohan publik.

"Saya sebagai perwakilan sahabat polisi Indonesia, kenapa kami melaporkan karena tidak terima melecehkan institusi Polri dan pembodohan konten-kontennya yang disebarluaskan oleh masyarakat, itu menurut saya tidak mendidik," ujar Tengku Zanzabella, dikutip dari kanal YouTube Was was.

Walau sudah meminta maaf dihadapan publik, Tengku tetap melayangkan laporan terhadap Baim dan Paula. Jika pasangan ini terus dimaafkan, maka kejadian serupa bisa saja terulang lagi dari konten kreator lainnya.

"Kalau minta maaf. Bisa dibayangkan ada beberapa banyak konten kreator yang melakukan serupa. Lantas kita hanya memaafkan memaafkan, lalu mereka akan berpikir 'oh iya kita buat dulu nanti dimaafin'," jelasnya.

Hingga sekarang ini, Sahabat Polisi belum membuka pintu damai untuk Baim dan Paula. Pasangan ini juga terancam pasal 220 KUHP imbas dari konten prank KDRT.

"Saat ini, belum ada kata damai. (Laporan terkait) laporan palsu dan pelecehan terhadap institusi. Pasalnya untuk sementara 220, memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan," katanya.

Rekomendasi